jkt24.com – ND, seorang wanita yang secara kejam menghabisi nyawa RA (43) dengan menggunakan samurai saat RA sedang menjaga toko pakaian miliknya di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada pelaku. Ketua Majelis Hakim, Subchi Eko Putro, menyatakan bahwa terdakwa ND telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga : Driver Ojol Meninggal Akibat Kelaparan saat Menunggu Orderan Pelanggan, dan Viral di Medsos
“Atas tindakannya, terdakwa (ND) dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman ND. Di antaranya adalah bahwa tindakan terdakwa menyebabkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa kerap kali mencoba mencari-cari alasan, yang semakin menambah penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menyebabkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban dan terus mencari alasan. Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini,” lanjutnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 1 April 2024, sekitar pukul 10.15 WIB, ketika korban RA tewas setelah ditusuk dengan samurai oleh ND. Korban mengalami luka serius di bagian dada dan perut akibat serangan brutal tersebut.