Jkt24.com– Denpasar- Kerja tim penyidik berhasil meringkus Ni Wayan Sri Candri Yasa, buron kasus dugaan korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan, Bali. Menariknya, dalam proses penangkapan di Kota Mataram, NTB ditemukan jika tersangka fakta baru. Ternyata perempuan 48 tahun asal Tabanan, Bali, ini mengubah identitasnya selama kabur ke Kota Mataram, NTB.
“Saat kami tangkap, tersangka mengubah namanya, tempat lahirnya berubah, dari Tabanan ke Mataram, NTB.
Tanda lahir tahi lalat di wajah sudah hilang,” kata Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah di Kejati Bali, Rabu (10/7). Didampingi Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, penyidik akan memeriksa lebih lanjut alasan tersangka mengubah identitas aslinya.
Kajari Tabanan tak menyebutkan secara detail identitas tersangka Ni Wayan Sri Candri Yasa dalam KTP yang baru. Terkait indikasi KTP yang dimiliki tersangka Ni Wayan Sri Candri Yasa sekarang palsu atau asli masih diselidiki penyidik.
“Ini (KTP tersangka) akan kami dalami. Belum dapat dipastikan apakah KTP palsu ataupun ada kerja sama dengan pihak lain masih kami dalami. Jadi, terhadap KTP yang baru kami belum bisa sampaikan karena belum didalami,” ujar Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah dilansir dari Antara.
Pihak penyidik, kata Kajari Tabanan, masih mendalami motif tersangka mengubah identitasnya. “Terkait identitas, dua-duanya kami pakai (untuk penyelidikan) baik yang lama atau yang baru. Ini didalami motif dia mengubah identitas ini,” ucapnya. Sebelumnya, Kasipidsus Kejari Tabanan Nengah Ardika menyatakan Ni Wayan Sri Candri Yasa adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi dana APM Swadana Harta Lestari Kediri. Untuk berkas empat tersangka lainnya sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan.