jkt24.com – Polisi mengungkap alasan di balik tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila. Ternyata, penyebabnya adalah karena Armor ketahuan menonton video porno.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Armor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Motifnya terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka. Mohon maaf, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka ketahuan menonton video porno.” Ujar Rio dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/8/2024).
Meski demikian, polisi masih akan mendalami lebih lanjut keterangan dari Intan sebagai korban dalam kasus ini. Diketahui, Intan telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (13/8), namun pemeriksaan tersebut terpaksa dihentikan karena kondisi psikologis Intan yang masih trauma.
Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap ponsel milik Armor. Pasalnya, video porno tersebut telah dihapus dari perangkatnya.
“Namun, kami perlu melakukan cross-check dengan keterangan korban. Ponsel tersangka sudah diperiksa, dan meskipun videonya sudah dihapus, kami memiliki teknik investigasi ilmiah (scientific crime investigation) untuk mengungkapnya,” jelas Rio.
Kasus ini mencuat setelah Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video yang memperlihatkan aksi KDRT yang dialaminya di akun Instagramnya. Dalam video tersebut, terlihat Intan dan suaminya terlibat dalam pertengkaran hebat, hingga akhirnya Armor terlihat memukuli Intan hingga jatuh tersungkur.
Intan sempat berteriak kesakitan, namun Armor terus melayangkan pukulan. Bahkan, anak mereka yang saat itu berada di atas kasur juga sempat terkena tendangan dari Armor.
Menanggapi unggahan tersebut, polisi segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Armor Toreador akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (13/8).
Armor kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 351 KUHP.