Jkt24.com – Berita soal uang palsu kembali viral. Terkini, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan uang palsu di Jakarta Barat. Tiga pelaku pembuat dan pengedar diamankan, berikut kronologi penyergapan di kantor akuntan di Kawasan Srengseng Raya, Kembangan.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Rp22 miliar uang palsu yang siap edar pecahan Rp 100 ribu.Ketiga tersangka yang diamkankan yakni M, pekerja swasta asal Cirebon. Kedua, YA, buruh harian lepas asal Sukabumi. Ketiga adalah FF, pekerja swasta asal Surabaya. Ketiganya ditangkap di sebuah kantor akuntan publik, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary, menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap pada 15 Juni 2024 pukul 23.30 WIB. Awalnya polisi bergerak dengan adanya laporan dari masyarakat.
“Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2024.
Selain mengamankan tiga tersangka, ada pula sejumlah alat sebagai barang bukti, diantaranya satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian beberapa tinta percetakan warna-warni.
Kahumas Polda pun mengaku bersyukur karena uang tersebut belum sempat beredar di masyarakat. Rencananya, kata Ade, akan disebar untuk hari raya Idul Adha.. “Ini kami patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” kata Ade Ary.
Saat ini pihak Reskrim masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah. “Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melihat, meraba, dan menerawang uang sesuai anjuran Bank Indonesia. “Silakan melakukan asesmen sendiri ya, tapi berkat kesigapan rekan-rekan Ditreskrimum, gagal mereka mau menyebarkan uang palsu ini,” ujarnya mengimbau masyarakat.
Adapun para tersangka pembuat uang palsu dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara. Ade menuturkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dalam proses penyidikan.
Modus penyebaran uang palsu kerap marak terjadi di sekitaran hari raya. Pada operasi sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sindikat penyebaran uang palsu pada 28 April 2023.Saat itu, kepolisian menangkap 12 tersangka penjualan uang palsu dolar AS (USD) senilai Rp5,855 miliar di dua lokasi yakni Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Uang palsu yang disita berjumlah 3.922 lembar pecahan 100 USD senilai Rp5,855 miliar. Para pengedar menjual setiap 1.000 lembar uang palsu itu dengan harga Rp50 juta sampai Rp100 juta. (jkt-viral).