Jakarta- Jkt24.com – Kasus pelecehan di Stasiun Mangggarai viral di sosial media. Seorang jurnalis berisial QHC mengalami pelecehan seksual dalam perjalanan menuju Stasiun Jakarta Kota, Selasa (16/7/2024). Pihak KAI menyatakan telah menangani kasus ini.
“KAI Commuter sangat menyayangkan adanya kejadian dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang terindikasi sebagai pelecehan yang dialami oleh pengguna Commuter Line,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus dalam keterangannya Kamis (18/7/2024).
Dalam keterangan yang diperoleh media, QHC sebagai korban mengadukan seseorang yang diam-diam merekam dan memfotonya. Awalnya ia tak menyadari kegiatan yang ditujukan kepadanya ini. Ketika kereta memasuki Stasiun Cikini, D yang tengah duduk bermain ponsel tiba-tiba dihampiri oleh seorang petugas KRL.
“Petugas bilang ke saya, ‘Mbak, itu divideoin sama bapak ini’. Sambil menunjuk ke seorang pria paruh baya,” ujar D dikutip dari keterangan resminya dikutip dari Kompas.com pada Kamis (18/7/2024). D mengaku kaget dan bingung mengetahui hal ini. Ia dan petugas lantas menghampiri pria tersebut.
Selanjutnya sempat terjadi perdebatan antara petugas dan pria yang diduga.Pelaku sempat membantah dirinya merekam D.
“Coba saya lihat galeri HP bapak, apa benar bapak videokan saya? Bapak itu langsung gemetar,” ujar D mengingat kejadian tersebut.
Ndilalah! Dalam ponsel pria itu ditemukan tujuh rekaman video D, masing-masing berdurasi sekitar 3-7 menit! Waduuh! Tak pelak, setibanya di Stasiun Jakarta Kota, pria ini langsung digiring ke pos keamanan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 300 video porno di ponsel pria berusia 52 tahun itu.
KAI Berikan Sanksi Tegas
“Atas laporan dari penumpang lainnya kepada korban, yang kemudian melaporkan kepada petugas pengamanan di atas kereta (PAM Walka),” katanya.
Joni menambahkan, pelaku telah mengaku dan diminta meminta maaf kemudian diserahkan ke Polsek Tebet untuk dimintai keterangan.
“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut Joni mengatakan, pihaknya tak menoleransi kejadian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku masuk dalam sistem CCTV analytic dan bakal diblokir naik KRL.
“Identitas pelaku akan dimasukkan ke data base CCTV analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali, ini merupakan komitmen KAI Commuter dalam mencegah tindak pelecehan di transportasi publik khususnya KRL dan menindak tegas pelaku,” ujarnya.
Korban Lapor Polisi
D yang ketakutan kemudian menghubungi keluarga lalu mendatangi Polsek Menteng. Namun, Polsek Menteng menyatakan tidak bisa memproses kasus ini karena lokasi kejadian masuk ke wilayah Polsek Tebet.
“Sesampainya di Polsek Tebet, saya dimintai keterangan terlebih dahulu oleh petugas piket. Saat dimintai keterangan, saya hanya sendirian, tidak diperkenankan mendapat pendampingan dari keluarga,” jelas D. Sebagai korban yang masih mengalami trauma dan dilanda rasa takut, D mengaku bingung harus berhadapan dengan birokrasi berbelit. Owalahh…