Jkt24.com – Polda Metro Jaya menangkap dua orang terasngka kasus narkotika jenis ganja seberat 30 kg di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (17/7/2024).
“Benar pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF di kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja menggunakan paket jasa ekspedisi dari Medan.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan kordinasi dengan ekspedisi dan melakukan kontrol pengiriman dari gudang ke alamat rumah yang menjadi tujuan pengiriman barang haram tersebut di Jalan Bahari 1 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Petugas melakukan pengamatan terhadap lelaki yang berada di rumah tersebut lalu kami lakukan penggeledahan di rumah, kami temukan ganja disimpan di dalam kotak kontainer,” ungkapnya.
Donald menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial BH yang saat ini dalam pencarian.
“Kedua pelaku dan barang bukti berupa ganja seberat 30 kg, satu unit sepeda motor dan telepon seluler dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
“Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun,” katanya.
Pengungkapan kasus narkotika di Tanjung priini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika.
Menurut Donald, operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dengan gencar dan serius sesuai dengan kebijakan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
“Kami pastikan untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur dan kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap pelaku pengedar narkoba,” tegasnya.