Modal Setelan Necis, Pria Gasak Uang Kasir Minimarket di Surabaya. Karyawan Laporkan Cek VAR CCTV

Jkt24.c0m – Pria berinisial ZAS (32) asal Sidotopo, Surabaya diringkus polisi atas kasus pencurian di sebuah minimarket pada Senin (27/5). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan pelaku menggunakan modus dengan mengaku sebagai manajer area untuk mengelabui karyawan yang bertugas. Dalam aksinya, ZAS juga bergaya necis agar meyakinkan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang berupa set pakaian yang digunakan saat beraksi dan sebuah helm. ZAS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

“Pelaku berputar-putar mencari minimarket untuk target, lalu melihat pekerja seakan mudah dikelabui akhirnya berpura-pura mengaku sebagai manajer area,” ujar Hendro, Senin (24/6).

Dengan jabatan palsu tersebut, pelaku berani memberikan perintah kepada karyawan agar sibuk. Setelah melihat beberapa karyawan minimarket beraktivitas dan lengah, dia mengecek area kasir.

“Tersangka memberikan instruksi agar uang shift pertama tidak dilaporkan dulu, agar uang itu diletakkan di bawah laci meja kasir dengan dalhi akan dilakukan kroscek ketika pergantian shift,”lanjut Hendro.

ZAS pun mengambil sebagian uang dari kasir. Setelah melakukan aksinya, dia bergegas meninggalkan lokasi kejadian. Adapun karyawan di sana masih disibukkan dengan perintah dari tersangka.

“Para karyawan diperintahkan melakukan kegiatan lain agar menjauh dari meja kasir sehingga memudahkan tersangka mengambil uang,” tuturnya. Saat para karyawan menyelesaikan perintah dari tersangka, mereka berniat menemuinya. Namun, pekerja di minimarket itu justru dikejutkan dengan menghilangnya ZAS dari kasir.

Salah satu karyawan yang mencurigai pelaku akhirnya mengecek rekaman CCTV. Benar saja, seluruh karyawan yang saat itu bekerja tertipu akal bulus dari ZAS. Baca Juga: Bukannya Berjaga, Sekuriti di Surabaya Curi Kabel Dinamo Rp200 Juta di Tempat Kerja Mereka pun akhirnya membuat laporan ke SPKT Polsek Wonokromo dengan membawa barang bukti rekaman CCTV tersebut.

“Tim Opsnal Unit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapat keterangan dan petunjuk dari korban, pelaku diringkus saat berada di Jalan Bulak Cumpat Barat I pada 20 Juni 2024 jam 22.00 WIB,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *