Jkt24.com – Polres Metro Jakarta Selatan menjemput seorang pria berinisial KAS (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial NRS (19) di Jalan Barito II, Kramat Pela, Kebayoran Baru. Tersangka diamankan saat berada di apartemen Lenteng Agung, Jagakarsa, pada Rabu (24/7/2024) pukul 14.30 WIB.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan pada Mei 2024. Pada Sabtu (20/7/2024), pelaku menjemput korban dari rumah temannya di Tangerang pukul 22.30 WIB dan mengajaknya ke apartemen untuk menginap. Selanjutnya, pelaku mulai mengeluarkan jurus-jurus berbisa merayu korban untuk Oye-Oye alias melakukan hubungan intim, tetapi korban menolak.
“Ketika KAS meminta hubungan intim lagi dan korban tetap diam, pelaku marah, mengambil pisau lipat, dan menganiaya korban hingga melukai leher dan jari-jari korban,” ujar Nurma Dewi dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2024).
Akibat penganiayaanini korban lantas berpura-pura pingsan dan berteriak. Pelaku yang kaget meminta korban diam dan mengeluarkannya dari mobil. Beruntung di lokasi ada satu saksi yang melintas, yang menghubungi keluarga korban dan mengantarnya ke RS Fatmawati.
“Kami menyita barang bukti berupa satu kaos putih korban yang berbercak darah, satu celana jeans korban, dan satu baju hangat abu-abu milik korban. Pisau yang digunakan oleh pelaku dibuang dan masih dalam tahap pencarian,” lanjut Nurma.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/2192/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2024. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Anjay,niat Oye- Oye kok pakai pisau?