Jkt24.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono memperingatkan pelajar yang ketahuan merokok, termasuk rokok elektrik, dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Bagi pelajar yang merokok, baik itu rokok biasa maupun elektrik, KJP atau KJMU mereka bisa dicabut. Kita harus tegas. Mohon maaf, ini untuk kebaikan adik-adik juga dalam mempersiapkan masa depan menuju 2045,” kata Heru saat menghadiri acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di gedung PKK Melati, Jakarta Selatan, pada Senin (5/8/2024) dikutip dari Antara.
Heru menyoroti bahwa Indonesia adalah negara ketiga dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Oleh karena itu, baik Pemerintah Provinsi Jakarta maupun orang tua harus tegas dalam mengawasi para siswa.
Selain pelajar yang merokok, Heru juga menyatakan bahwa pelajar yang terlibat dalam tawuran, menggunakan narkoba, atau berjudi online juga akan menghadapi sanksi pencabutan KJP dan KJMU.
Saat ini Jakarta memiliki anggaran sekitar Rp2 triliun untuk program KJP, dengan tambahan anggaran sebesar Rp 200 miliar tahun ini. Dengan anggaran ini, Heru menginginkan agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran dan digunakan dengan semestinya.
“Pemerintah Jakarta sudah memberikan banyak fasilitas. Pelajar tinggal semangat belajar. Sekolah sudah gratis, pengguna KJP bisa naik transportasi umum secara gratis, dan ada bantuan makan gratis. Jadi, manfaatkan fasilitas ini untuk menjadi sehat dan berprestasi,” tambah Heru.