Gara-Gara Turnamen Basket, Eks Pengacara Bharada E Bakal Gugat Perbasi Rp 21 Miliar !

DEPOK – Jkt24.com – Kejuaraan bola basket tingkat internasional Gunadarma Java International Basketball Tournament (GJIBT) yang diselenggarakan di Universitas Gunadarma, Depok berbuntut persoalan. PT Kuy Digital Indonesia selaku penyelenggara melalui Deolipa Yumara selaku Kuasa Hukum menuntut ganti rugi sebesar Rp 21 miliar kepada Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi). Loh, apa yang sebenarnya terjadi?

Hal tersebut, lantaran Perbasi dianggap menghentikan secara sepihak tournamen tersebut. CEO PT Kuy Digital Indonesia penanggung jawab GJIBT, Suri Agung Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah jauh-jauh hari mengajukan ke PP Perbasi terkait acara ini.

“Dari Perbasi Jawa Barat kami mendapatkan rekomendasi pada 23 April 2024 dan diterima 8 Mei 2024. Pada 30 Mei 2024, kami juga menerima surat rekomendasi pelaksanaan GJIBT dari Kemenparekraf,” ucapnya, Rabu (10/7). Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, pihaknya mengirimkan surat permohonan bantuan wasit kepada Perbasi Jabar. Namun, hingga tanggal 26-27 Juni pihaknya belum mendapatkan respons yang baik dari Perbasi Jabar. Baca Juga: Melalui Forum Warga, Bawaslu Depok Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pengawasan Pilkada 10 aktris keturunan Asia paling terkenal Kemudian, saat pertandingan pertama wasit dari Perbasi telat hadir. Jika merujuk surat penugasan, seharusnya ada 17 wasit, dua pengawas dan seorang koordinator yang hadir.

Namun, saat pelaksanaan hari pertama hanya enam wasit dan seorang pengawas yang hadir.

“Begitu di lokasi pun wasit-wasit ini tidak siap memimpin pertandingan,” katanya. Akhirnya, pihaknya menggunakan wasit non-Perbasi. Beberapa hari kemudian, pertandingan diberhentikan sepihak oleh Perbasi.

Sementara, Kuasa Hukum PT Kuy Digital Indonesia, Deolipa Yumara menduga terdapat unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perbasi dalam kasus ini. Selain itu, peserta lokal dan luar negeri, serta pihak penyelenggara sama-sama menjadi korban atas sikap arogansi pengurus Perbasi.

“Di atasnya kompensasi itu adalah adanya permintaan maaf dari kami terhadap seluruh peserta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Posisi kami ini sama-sama korban,” ungka pengacara yang pernah mendampingi Bharada E dalam kasus penembakan polisi.

Lebih lanjut, Deolipa menegaskan akan mengambil langkah hukum dalam persoalan ini, dengan menuntut ganti rugi materi sebesar Rp 1,2 miliar. “Karena ini kan persoalan psikologis. Anak-anak (peserta) ini kan menderita, kami juga di sini menderita. Jadi imaterialnya bisa jadi kami minta Rp 20 miliar. Totalnya Rp 21,2 miliar kami akan menggugat Perbasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *