Jkt24.com -Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI diberhentikan DKPP terkait dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. DKPP (Dewnn Kehormatan Penyelenggara Pemilu) mengungkap adanya percakapan soal celana dalam antara Hasyim dan pengadu berinisial CAT yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hal ini terungkap dalam pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). DKPP mengatakan terbukti adanya komunikasi intens yang dilakukan Hasyim dan pengadu C. Hasyim juga disebut mengajak jalan C berdua di sela acara bimbingan teknis (bimtek) KPU di Den Haag.
Untuk diketahui, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
“Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut, Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag,” jelas DKPP.
Selain itu, DKPP juga mengungkapkan adanya komunikasi pengadu yang meminta Hasyim membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda.
“Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta,” kata DKPP.
DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang titipan yang akan dibawakan ke Belanda.
Diantara barang yang disebutkan adalah CD alias celana dalam.
“Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie,” kata DKPP.
Pengadu C kemudian disebut mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, karena bukan menjadi barang yang dititipkan.
Namun Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.
“Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: ‘Ohw maaf keselip hahaha’,” ujar DKPP.
Untuk itu DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara pemilu. Sebab, menurutnya, Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.
Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa ‘CD’ untuk dibawa ke Belanda. Menurut DKPP hal tersebut tak pantas dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga.
Selain tersangkut kasus dengan staf K