Jkt24.com – Ada kejadian menarik dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Pada sesi pembacaan tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pantun yang berbeda ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak untuk menanggapi pleidoi atau nota pembelaan SYL.
Pantun itu sebagai penutup dari replik yang telah disampaikan dalam lanjutan sidang kasus korupsi di Kementan Senin (8/7/2024).
“Yang mulia mejelis hakim, mengakhiri pendahuluan replik ini, izinkanlah kami kembali menutup dengan sebuah pantun,” kata Meyer di PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Jalan-jalan ke kota Balikpapan. Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawan jikalau engkau masih suka biduan. Jalan-jalan ke Tanjung Pinang. Jangan lupa membeli udang. Janganlah mengaku seorang pejuang jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silakan diisi sendiri,” tutur Meyer.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah miliaran rupiah. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Selama proses persidangan, para saksi yang dihadirkan jaksa mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Jaksa meyakini total uang korupsi yang diterima SYL, yaitu Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar.
Saduuy,, sudah didakwa korupsi, masih dikasih pantun juga. Cakeppp!!!!
Dapatkan update konten terkini, berita viral, berita terbaru, berita unik, berita menarik, berita goblok, dan berita lainnya setiap hari di website Jkt24.com.