Jkt24.com – Polda Metro Jaya mengungkap motif eks karyawan Bank Jago berinisial IA (33 tahun) yang mencuri dana nasabah hingga Rp 1,3 miliar. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan IA nekat memindahkan dana nasabah karena dipicu motif ekonomi.
Pertanyaannya, secara ekonomi IA kepepet susah banget atau motif memperkaya diri nih!
“Motif pelaku lebih ke motif ekonomi,” kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (10/7/2024) mengutip Beritasatu.com.
Ade Safri menambahkan, uang Rp 1,3 miliar tersebut dipakai IA untuk keperluan pribadi hingga jalan-jalan dengan keluarganya.
“Dana Rp 1,3 M tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga,” ujarnya.
Sebelumnya, eks karyawan Bank Jago berinisial IA (33) mencuri dana nasabahnya hingga Rp 1,3 miliar. Kasus tersebut bermula saat IA yang masih berstatus contact center specialist mengakses sistem Bank Jago.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pencurian dana nasabah oleh eks karyawan Bank Jago. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut bermula IA yang masih berstatus contact center specialist mengakses sistem Bank Jago.
“Sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
IA kemudian membuka 112 rekening nasabah yang sudah terblokir akibat berbagai hasil tindak pidana.
“Terhadap akun rekening nasabah Bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (aparat penegak hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujarnya.
IA lantas mencuri uang tersebut dan mengirimkannya ke sebuah rekening. Total, ia memindahkan uang nasabahnya hingga Rp 1,3 miliar.
“Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp 1.397.280.711,” kata Ade Safri.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ampun bang Jago!!
Dapatkan update konten terkini, berita viral, berita terbaru, berita unik, berita menarik, berita goblok, dan berita lainnya setiap hari di website Jkt24.com.