Jkt24.com, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan suami Irish Bella itu juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7), Ammar Zoni hadir secara online dan memberikan tanggapannya. Pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu menyerahkan kelanjutan tuntutan tersebut kepada kuasa hukumnya. “Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ammar Zoni.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan tersebut. Dia terkejut lantaran barang bukti yang hanya 2,5 gram sabu dan 0,5 gram ganja dituntut hukuman 12 penjara seperti bandar besar.
“Jadi, kayak suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kami hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri,” ucap Jon Mathias.
Lebih lanjut, Jon Mathias juga mempertanyakan soal asesmen yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, tetapi tidak dilaksanakan oleh JPU. Ini terasa aneh.
Sementara pihak JPU menyatakan, “Kalau tuntutan itu sudah sesuai Undang Undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun,” kata Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang.
Well, sekedar info, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba. Dalam kurun enam tahun itu, Ammar Zoni ditangkap aparat dari tiga polres di Jakarta.
Ammar Zoni ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).
Ammar Zoni ditangkap akibat mengkonsumsi narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat terlarang. Pada kasus yang terakhir, barang bukti narkotika yang ditemukan lebih banyak dibanding 2 kasus sebelumnya.