jkt24.com – Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang mengemudikan mobil Toyota Raize, positif menggunakan narkoba dan mengaku dalam kondisi mabuk. Ketika secara tidak sadar menabrak dan menyeret seorang ibu rumah tangga pemotor di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
“Saya benar-benar tidak sadar saat kejadian dan tidak sengaja menabrak korban. Saya sangat menyesal atas kelalaian ini, tapi saya sungguh tidak sadar,” ujar Marisa dalam konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu, 4 Agustus 2024, seperti dikutip dari akun Instagram @memomedsos.
“Iya, saya dalam keadaan mabuk, saya habis dari karaoke,” lanjutnya.
Pihak kepolisian Polresta Pekanbaru telah menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas, yang membawa ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku inisial MP kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu, 4 Agustus 2024, seperti dilansir dari jkt24.com, situs berita viral.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan dari jkt24.com, kecelakaan bermula ketika Marisa Putri diundang oleh dua temannya yang berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.
Baca Juga : Stray Kids Cetak Sejarah: Debut di No. 1 Billboard 200 dengan Lima Album Berturut-turut
“Setibanya di Sago, korban diberikan narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras hingga Subuh. Setelah itu, korban pulang mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” jelas Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Setelah meninggalkan tempat karaoke, sekitar pukul 5.45 WIB, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ. Di saat yang bersamaan, Renti (41), pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR, ditabrak oleh kendaraan Marisa di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Tabrakan tersebut mengakibatkan sepeda motor korban terseret sejauh 50 meter. Renti meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di kepala. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menambahkan bahwa setelah kecelakaan, Marisa sempat melarikan diri dari lokasi. Namun, ia akhirnya kembali ke tempat kejadian setelah dikejar oleh pengemudi ojek online.
Setelah peristiwa itu, Marisa Putri menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengemudi mobil, ia dinyatakan positif menggunakan amphetamine.” Ungkap Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu, 4 Agustus 2024.