Jkt24.com – Polda Banten berhasil melakukan operasi tangkap tangan narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan di dalam interior mobil. Dalam kasus ini, penyidik menyita 30 kilogram sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menghentikan kendaraan yang bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif. Kemudian, didapati sabu-sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten.
”Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram. Untuk tersangka saat ini ada dua, yakni HR dan TR,” ujar Didik dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Kedua tersangka mengaku hanya kurir dan mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Dalam tiga bulan terakhir kedua tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkotika.
Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta dan TR sebesar Rp 10 juta.
Lebih lanjut dijelaskan Didik, pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten. Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp 30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” jelasnya.