Ahmad Rafif Raya Dipanggil OJK Terkait Kasus Gagal Bayar Investasi Rp 71 Miliar

jkt24.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Ahmad Rafif Raya, yang dikenal sebagai ARR.

Influencer ini diduga gagal mengelola dana investasi saham yang mencapai nilai Rp 71 miliar. ARR, yang dikenal mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan akun pribadinya Ahmad Rafif Raya @rafifraya.

Diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana. Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengonfirmasi bahwa ARR akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

“Kami telah mengirimkan panggilan hari ini. Untuk sanksi dan tindakan lebih lanjut, tentu kita menunggu hasil dari permintaan keterangan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Mohon sabar menunggu perkembangan selanjutnya,” kata Hudiyanto kepada kumparan, Kamis (4/7).

Baca juga : juara turnamen mortal kombat 1 di evo 2024 pemain ini malah rugi

Hudiyanto juga menyebut bahwa berdasarkan database perizinan perorangan di OJK, ARR memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.

“Tapi, investasi di pasar modal nggak bisa dilakukan oleh individu, harus lewat perusahaan yang punya izin dari OJK,” kata dia.

Soal status legalitas PT Waktunya Beli Saham, menurut database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) nggak terdaftar dalam perizinan apa pun.

Baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dan lainnya. Akun media X bernama @profesor_saham sebelumnya menyebut ada influencer yang gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp 71 miliar.

Dalam tangkapan layar yang ditunjukkan, terdapat notulensi investor per 23 Juni 2024 yang menyebutkan kinerja transaksi sepanjang bulan Juni mendapat untung hingga 111 persen menjadi Rp 546 juta.

Jadi, per 23 Juni, dana yang dikumpulkan dari sistem titip dana tersebut mencapai Rp 1,037 miliar. Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan memastikan legalitasnya di OJK.

“Masyarakat harus makin waspada terhadap tawaran investasi dan pastikan legalitasnya ke OJK. Salah satunya dengan menanyakan ke layanan konsumen dan masyarakat, Kontak OJK, dengan nomor telepon 157,” tegasnya.

Dapatkan update konten terkini, berita viral, berita terbaru, berita lucu, berita unik, berita goblok dan berita menarik lainnya setiap hari di website Jkt24.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *