Jkt24.com – Warga ibukota Jakarta heboh dengan ditemukannya uang palsu di Srengseng, Kembangan. Para tersangka ditangkap di kantor akuntan publik di Srengseng pada Sabtu, 15 Juni 2024. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 220 ribu lembar, yang artinya senilai Rp 22 Miliar. Lalu, masih ada uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong.
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, empat tersangka yang telah ditangkap yaitu M, FF, YS, dan MDCF memiliki peran yang berbeda. Sedangkan otak sekaligus operator untuk memproduksi uang palsu tersebut yaitu M.
Dalam keterangan yang diperoleh dari para pelaku, mereka menghabiskan biaya sebesar Rp 300 juta sebagai modal awal membuat uang palsu.
“Awal April M bersama teman-temannya membeli mesin peralatan untuk produksi mencetak uang palsu dengan biaya modal kurang lebih Rp 300 juta,” ujar Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6).
Wira menjelaskan, para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 220.000 lembar, sehingga totalnya Rp 22 Miliar. Dia mengatakan, M mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang berinisial P.
“Dari informasinya, P menunggu bank buka dan akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar,” terang Wira.
Modal Rp 300 juta digunakan Muntuk membeli peralatan yang digunakan untuk mencetakan uang palsu dan alat potong. Produksi awalnya dilakukan di Gudang Gunung Putri. Namun, ketika produksi baru 50 persen, sewa Gudang Gunung Putri sudah habis.
Operasi pembuatan uang pun dipindahkan ke Villa Sukaraja Sukabumi dibantu oleh YS dan FF. Produksi uang palsu dilakukan sampai selesai 100 persen di Villa itu. Namun, karena calon pembeli uang palsu itu berinisial P berada di wilayah Jakarta, M mencari tempat di Srengseng Raya No. 3 Rt.001/008 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Jakarta Barat.
Pencarian lokasi tersebut dibantu oleh MDCF. Mereka menyewa sebuah kantor dan dijadikan kantor akuntan publik. Selanjutnya, jelas Wira, uang palsu tersebut dibawa dari Villa Sukaraja Sukabumi menuju Jakarta.
Setelah uang palsu itu sampai di Srengseng, uang itu dipotong dan dikemas. Rencananya akan diserahterimakan setelah Idul Adha 2024 pada Rabu 19 Juni 2024.
Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi menyita alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3.
Wira mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Follow Official WhatsApp Channel JKT24.com untuk mendapatkan berita-berita terkini, berita viral, heboh dan membagongkan!